Jumat, 18 Desember 2009

Luna maya bisa dikurung 5 tahun penjara!!

Artis cantik Luna Maya yang kini tengah berseteru hebat dengan para pekerja infotainment akhirnya resmi dilaporkan oleh PWI Jaya. Menurut R. Priyo Wibowo selaku pelapor mewakili rekan-rekannya yang bernaung dibawah bendera PWI Jaya, hal ini dilakukan agar Luna Maya dapat lebih menghargai profesi pekerja infotainment.


“Kita lakukan semua ini agar Luna Maya kapok dan menghargai profesi kami, ” jelas R. Priyo Wibowo saat ditemui usai melaporkan Luna Maya ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Luna Maya dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain itu Luna Maya juga dijerat dengan pasal 310, 311, dan 315 KUHP yang berisi tentang pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah.

Laporan PWI Jaya yang menaungi para Pekerja Infotainment ini terdaftar dengan nomer perkara laporan 3639/K/XXI/2009/SPK UNIT1. Dengan pelapor atas nama R. Priyo Wibowo

Selain itu menurut Kamsul Hasan selaku pengurus PWI Jaya, Luna Maya dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 1 milliar rupiah.

“Luna Maya terancam kurungan 5 Tahun dan Denda 1 Miliar” tegasnya.


Pendapat gue: mau cari sensasi atau cari masalah neh.....
Mungkin tepatnya cari sensasi tapi kena masalah... :D

Sumber: rileks[dot]com

Blog Archive

 

Pasang Iklan..? Hubungi Kami
Posisi dan Jenis Bebas